di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA UJUNG KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 19/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Ujung di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah, dinamika, dan aspirasi masyarakat desa.
Desa Ujung dibentuk dari pemekaran Desa Bontobulaeng dan meliputi Dusun Mare Selatan, Dusun Mare Utara, dan Dusun Mare Tengah. Wilayah Desa Bontobulaeng setelah pemekaran meliputi Dusun Pandang Timur, Dusun Pandang, dan Dusun Ujung. Batas wilayah Desa Ujung ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, yaitu Desa Bontobulaeng di sebelah Utara, Selat Lambego di sebelah Timur, Desa Bontomalling di sebelah Selatan, dan Desa Bontojati di sebelah Barat. Ibukota Desa Ujung berkedudukan di Mare Selatan.