Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2003 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2003Tanggal Penetapan:22 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2003
Tanggal Penetapan22 Februari 2003
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dan / Atau Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 04 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan retribusi usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi di sektor perdagangan, khususnya usaha rumah makan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pedagang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi usaha rumah makan sebagai sumber pendanaan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Usaha Rumah Makan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  2. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang mengelola usaha rumah makan untuk memiliki izin usaha.
  3. Pengaturan mengenai bentuk usaha dan permodalan usaha rumah makan, termasuk persyaratan kepemilikan modal oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing.
  4. Kewajiban bagi pimpinan usaha rumah makan untuk memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan, memelihara kesehatan lingkungan, dan memenuhi ketentuan perjanjian kerja serta jaminan sosial bagi karyawan.
  5. Pengaturan mengenai perizinan usaha rumah makan, termasuk penerbitan, jangka waktu, pendaftaran ulang, dan pencabutan izin.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan usaha rumah makan oleh dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk memperoleh izin usaha rumah makan, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Klasifikasi rumah makan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan penilaian persyaratan rumah makan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling banyak empat kali jumlah retribusi yang terutang.