di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2003 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan retribusi usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi di sektor perdagangan, khususnya usaha rumah makan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pedagang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi usaha rumah makan sebagai sumber pendanaan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk memperoleh izin usaha rumah makan, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Klasifikasi rumah makan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan penilaian persyaratan rumah makan.