Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Januari 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku03 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Januari 2014
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang efektif, perlindungan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan tenaga kerja daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas.
  3. Penempatan tenaga kerja yang adil dan merata, termasuk penempatan tenaga kerja penyandang cacat.
  4. Perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya lokal.
  5. Penggunaan tenaga kerja asing yang selektif dengan izin dari Bupati.
  6. Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas.
  7. Hubungan industrial yang harmonis melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.
  8. Fasilitas kesejahteraan dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh.
  9. Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, serta perlindungan pekerja anak dan perempuan.
  10. Pengupahan yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten.
  11. Jaminan sosial tenaga kerja.
  12. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha terkait dengan kondisi kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja, serta hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan, pelatihan, dan perlindungan yang layak.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan dibidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.