Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2020 · Permenlu No. 6 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPenugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan RI di Luar Negeri. 2. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.09/A/OT/VIII/2004/01 tentang Pengisian Jabatan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Seleksi Terbuka. Peraturan ini mencabut sebagian: 1. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.08/A/KP/VI/2004/01 tentang Penempatan Suami Istri yang Mempunyai Status Diplomat PDLN. 2. Ketentuan Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 95, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 117, Pasal 132, dan Pasal 134 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Perwakilan RI dengan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Kriteria Penugasan*: PNS Kemenlu yang ditugaskan harus memenuhi kriteria jabatan seperti kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan kinerja baik. Selain itu, harus memenuhi masa tugas tertentu, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran kepegawaian, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. 2. *Mekanisme Penugasan*: Penugasan PNS Kemenlu dilakukan melalui rapat Tim Pendukung Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau penawaran terbuka. Menteri juga dapat menetapkan penugasan secara langsung. 3. *Masa Tugas*: Masa tugas pertama kali bagi Diplomat paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan untuk penugasan kedua dan seterusnya paling lama 4 tahun. Untuk Penata Kanselerai dan PID, masa tugas paling lama 3 tahun. Masa tugas dapat diperpanjang atas dasar kepentingan dinas dengan persetujuan Sekretaris Jenderal. 4. *Penugasan Pasangan Suami Istri*: Pasangan suami istri PNS Kemenlu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penugasan dan dapat ditugaskan pada Perwakilan yang berdekatan. 5. *Penarikan*: Penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan dilakukan jika masa tugas terpenuhi, ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional, diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, atas dasar kepentingan dinas, atau atas permohonan sendiri. 6. *Pejabat Penugasan*: Penugasan juga berlaku bagi PNS dari kementerian/lembaga lain, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang menduduki jabatan Penugasan pertahanan atau teknis. Kriteria dan tata cara penugasan diatur lebih lanjut.

1. Masa Penugasan Diplomat yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler. 2. Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

(-)