Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 10/2015 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Desember 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2015
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035. RDTR berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah kota pada setiap Sub Wilayah Kota (SWK), acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengarahkan lokasi kegiatan dan menyusun program pembangunan, serta pedoman untuk memberikan perizinan pemanfaatan ruang kota. RDTR meliputi wilayah perencanaan yang mencakup seluruh wilayah daratan kota yang terbagi menjadi delapan SWK: Bojonagara, Cibeunying, Tegalega, Karees, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, dan Gedebage. Muatan RDTR mencakup tujuan penataan SWK, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan Sub SWK yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Rencana pola ruang meliputi klasifikasi zona lindung dan zona budidaya. Rencana jaringan prasarana meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, sistem persampahan, dan prasarana lainnya. Ketentuan pemanfaatan ruang terdiri atas program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.

(-)

(-)