Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035. RDTR berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah kota pada setiap Sub Wilayah Kota (SWK), acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengarahkan lokasi kegiatan dan menyusun program pembangunan, serta pedoman untuk memberikan perizinan pemanfaatan ruang kota. RDTR meliputi wilayah perencanaan yang mencakup seluruh wilayah daratan kota yang terbagi menjadi delapan SWK: Bojonagara, Cibeunying, Tegalega, Karees, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, dan Gedebage. Muatan RDTR mencakup tujuan penataan SWK, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan Sub SWK yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Rencana pola ruang meliputi klasifikasi zona lindung dan zona budidaya. Rencana jaringan prasarana meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, sistem persampahan, dan prasarana lainnya. Ketentuan pemanfaatan ruang terdiri atas program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.