Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 9/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanLhokseumawe

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022. Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Qanun tersebut diubah sesuai dengan Qanun ini.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe, Walikota, DPRK, Wakil Walikota, Perangkat Daerah, Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, RPJM Kota Lhokseumawe, Renstra PD, RKPK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe, dan Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe. Sistematika RPJM Kota Lhokseumawe juga diubah, mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Kota, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. RPJM Kota Lhokseumawe menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD dan bagi Pemerintah Kota dalam menyusun RKPK. Pelaksanaan RPJM Kota Lhokseumawe dilakukan oleh Walikota dan seluruh Perangkat Daerah. Lampiran Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 juga diubah sesuai dengan Qanun ini.

(-)

(-)