Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta adanya dampak perusahaan terhadap masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arahan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program TJSL, menghindari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif, mengoptimalkan dampak positif perusahaan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSL.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ruang lingkup TJSL meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan lingkungan, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  2. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan menetapkan TJSL sebagai bagian dari kebijakan manajemen.
  3. Program TJSL meliputi program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketrampilan, dan infrastruktur.
  4. Beberapa perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TJSL yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
  5. Perusahaan wajib membuat laporan pelaksanaan TJSL kepada Bupati dan DPRD.
  6. Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSL dengan baik.
  7. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi).

1. Forum pelaksana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini dapat terus dilaksanakan sampai berakhirnya tahun berjalan, dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Perusahaan atau forum pelaksana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin lingkungan dan/atau izin usaha.