di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta adanya dampak perusahaan terhadap masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arahan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program TJSL, menghindari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif, mengoptimalkan dampak positif perusahaan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSL.
Ketentuan substansial meliputi: