di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PADA PT. BANK NTB SYARIAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada PT. Bank NTB Syariah. Latar belakangnya adalah perubahan bentuk Bank NTB dari konvensional menjadi syariah dan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya serta peningkatan permodalan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperoleh manfaat investasi yang terukur, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan substansial mencakup: