Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PADA PT. BANK NTB SYARIAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PADA PT. BANK NTB SYARIAH
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada PT. Bank NTB Syariah. Latar belakangnya adalah perubahan bentuk Bank NTB dari konvensional menjadi syariah dan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya serta peningkatan permodalan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperoleh manfaat investasi yang terukur, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Status dana APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Penganggaran penyertaan modal dari APBD setiap tahun.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal pada PT. Bank NTB Syariah, dapat berupa uang, saham, atau barang milik daerah.
  4. Penetapan modal dasar PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp 3.000.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB paling sedikit 51%.
  5. Pengaturan mengenai penyetoran modal secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sampai dengan tahun 2024, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  6. Pembagian keuntungan (laba) atau hasil usaha dari penyertaan modal daerah dihitung secara proporsional berdasarkan modal yang dimiliki.
  7. Kewajiban PT. Bank NTB Syariah untuk membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur dan DPRD.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

1. Bentuk Badan Hukum PT. Bank NTB Syariah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

(-)