Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disesuaikan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, perubahan ini menetapkan BPSDM sebagai Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan ASN.

(-)

(-)