Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/2017 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar. 2. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah (perusahaan daerah). Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.546.650.155.445,06 dan belanja sebesar Rp 3.278.340.966.082,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 268.309.189.362,37. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 144.735.329.987,36 dan pengeluaran sebesar Rp 239.635.668.579,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (94.900.338.591,64). Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 27.993.334.048.814,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 141.411.479.163,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 27.851.922.569.650,50. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 mencatat pendapatan sebesar Rp 3.776.148.650.020,93 dan beban sebesar Rp 3.137.712.462.158,20, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 638.436.187.862,73. Walikota Makassar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)