Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 20 Seri D Nomor 09) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 25 Seri E Nomor 06) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 29 Seri E Nomor 09)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, dan bertanggung jawab melalui dukungan perangkat desa yang berkualitas. Hal ini dilakukan dengan mengatur manajemen perangkat desa untuk meningkatkan peran mereka dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan kepastian hukum terkait status dan fungsi perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, yang semuanya berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, terdiri dari paling banyak 3 bidang urusan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan.
  3. Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dengan jumlah yang ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, dipimpin oleh Kepala Kewilayahan.
  4. Pelaksana Teknis: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri dari paling banyak 3 seksi yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi.
  5. Pengangkatan Perangkat Desa: Diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun) dan persyaratan khusus (pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi, pemahaman sosial budaya setempat, bersedia tinggal di desa, tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa, tidak pernah melanggar adat istiadat).
  6. Mekanisme Pengangkatan: Melalui penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat, dapat diajukan dispensasi kepada Bupati untuk menurunkan standar pendidikan.
  7. Larangan: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  8. Pemberhentian: Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  9. Penghasilan: Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dari APB Desa, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.

1. Perangkat Desa dan unsur staf Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa dan unsur staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada camat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa dan Unsur Staf Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.