Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2022 · PERPRES No. 75 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan komoditas. Peraturan ini membagi Pasar Lelang Komoditas menjadi dua jenis: Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan dari Menteri, dan memiliki kelembagaan, keuangan, serta sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi anggota pasar untuk menempatkan Jaminan Transaksi dan melaporkan informasi komoditas dan harga secara berkala kepada Menteri. Lembaga Penjamin juga diatur untuk menjamin transaksi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

  1. Peraturan perundang-undangan terkait Pasar Lelang Komoditas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
  2. Kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik Pasar Lelang Komoditas akan ditata, dibina, dan dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah.
  3. Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan komoditas.

(-)