di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 469 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Prioritas Kementerian Perindustrian Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 469/2026 · Kepmenperin No. 469 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 469 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 469 Tahun 2026 menetapkan Program Penyusunan Prioritas (Progsun) Kementerian Perindustrian Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah dan target penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian selama tahun 2026.
Secara substansial, Progsun ini mencakup 58 rancangan peraturan yang terdiri dari 1 Rancangan Peraturan Pemerintah, 2 Rancangan Peraturan Presiden, dan 55 Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian. Ruang lingkup pengaturan meliputi berbagai aspek strategis, seperti rencana induk pembangunan industri, kebijakan industri nasional, organisasi dan tata kerja unit organisasi, standardisasi industri (SNI), pelayanan publik, pengelolaan data industri, serta pengembangan sumber daya manusia industri.
Setiap rancangan peraturan telah ditetapkan unit kerja penanggung jawabnya serta target waktu penyelesaian yang bervariasi sepanjang tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini mewajibkan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menyampaikan laporan perkembangan penyusunan peraturan kepada Menteri secara berkala, paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.