Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 469 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 469 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Prioritas Kementerian Perindustrian Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 469/2026 · Kepmenperin No. 469 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 469 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Industri Makanan & MinumanIndustri Tekstil & Produk TekstilIndustri Kimia

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (sebagaimana diatur dalam rancangan Permenperin nomor 1). 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/12/2016 tentang Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Perindustrian. 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Rekomendasi Impor Bahan Bakar lain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2008 tentang Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18. 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib. 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/6/2017 tentang SNI Pupuk Anorganik Tunggal. 7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang SNI Baja Batangan Untuk Keperluan Umum. 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib. 9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian. 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan Rinci. 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea. 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 469 Tahun 2026 menetapkan Program Penyusunan Prioritas (Progsun) Kementerian Perindustrian Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah dan target penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian selama tahun 2026.

Secara substansial, Progsun ini mencakup 58 rancangan peraturan yang terdiri dari 1 Rancangan Peraturan Pemerintah, 2 Rancangan Peraturan Presiden, dan 55 Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian. Ruang lingkup pengaturan meliputi berbagai aspek strategis, seperti rencana induk pembangunan industri, kebijakan industri nasional, organisasi dan tata kerja unit organisasi, standardisasi industri (SNI), pelayanan publik, pengelolaan data industri, serta pengembangan sumber daya manusia industri.

Setiap rancangan peraturan telah ditetapkan unit kerja penanggung jawabnya serta target waktu penyelesaian yang bervariasi sepanjang tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini mewajibkan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menyampaikan laporan perkembangan penyusunan peraturan kepada Menteri secara berkala, paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

1. Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang masih dalam penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri terkait. 2. Keberlakuan sertifikat TKDN dan/atau BMP, serta Sertifikat Kompetensi dan/atau Pelatihan Verifikator tetap diatur dalam ketentuan peralihan. 3. Rekomendasi dan/atau rekomendasi pengecualian yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan terkait tetap berlaku. 4. Permohonan penerbitan rekomendasi yang sedang dalam proses pada saat peraturan berlaku tetap diakomodasi. 5. Ketentuan peralihan juga berlaku untuk penyesuaian RKL/RPL rinci.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan-peraturan yang disusun dalam Progsun ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan, penangguhan, atau pencabutan izin. 2. Sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur secara khusus dalam rancangan peraturan terkait disiplin pegawai. 3. Sanksi administratif juga diterapkan pada pelanggaran terkait program restrukturisasi mesin, penyampaian data industri, serta pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk tertentu.