Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk melestarikan kekayaan destinasi wisata, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pengelolaan sumber daya destinasi berkelanjutan, memberi arah pembangunan destinasi, menggali potensi ekonomi melalui kepariwisataan, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan), objek dan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, transportasi wisata, perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan spa), hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, gabungan industri pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.

Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendataan dan pendaftaran TDUP, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata baru, memberikan pembinaan, menyelenggarakan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

1. Izin usaha kepariwisataan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuikan dengan mengajukan TDUP sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan. 2. Pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 34 dan Pasal 40 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, atau penutupan kegiatan usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).