di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk melestarikan kekayaan destinasi wisata, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pengelolaan sumber daya destinasi berkelanjutan, memberi arah pembangunan destinasi, menggali potensi ekonomi melalui kepariwisataan, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan), objek dan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, transportasi wisata, perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan spa), hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, gabungan industri pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendataan dan pendaftaran TDUP, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata baru, memberikan pembinaan, menyelenggarakan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).