di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2023 · Permenaker No. 12 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme Dekonsentrasi, serta menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
Ketentuan substansial meliputi: