Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2023 · Permenaker No. 12 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 November 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme Dekonsentrasi, serta menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pelimpahan kewenangan Menteri kepada GWPP melalui Dekonsentrasi, yang meliputi pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Penugasan urusan pemerintahan kepada daerah provinsi melalui Tugas Pembantuan, yang meliputi program pendidikan dan pelatihan vokasi, dan program pembinaan ketenagakerjaan.
  3. Pendanaan program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bersumber dari anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2024.
  4. Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi.
  5. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah, dan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
  6. Gubernur wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan, serta melaporkan pelaksanaannya.
  7. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
  8. Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Menteri.

(-)

(-)