Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 16/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan: Latar belakang dan tujuan pencabutan adalah karena program P2KSM dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan program dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kelembagaan, investasi, pemberdayaan masyarakat, dan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, evaluasi kelembagaan pengelola program menghasilkan penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) P2KSM, yang menyebabkan dihentikannya investasi non permanen berupa dana bergulir. Terakhir, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, pengaturan mengenai P2KSM dalam Peraturan Daerah dianggap tidak diperlukan lagi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008, sehingga peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)