Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
Latar belakang dan tujuan pencabutan adalah karena program P2KSM dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan program dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kelembagaan, investasi, pemberdayaan masyarakat, dan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, evaluasi kelembagaan pengelola program menghasilkan penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) P2KSM, yang menyebabkan dihentikannya investasi non permanen berupa dana bergulir. Terakhir, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, pengaturan mengenai P2KSM dalam Peraturan Daerah dianggap tidak diperlukan lagi.
Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008, sehingga peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.