Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. Soerojo Magelang

Juga dikenal sebagai: Permenkes 53/2019 · Permenkes No. 53 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. Soerojo Magelang
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas utama RSJ adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan pelayanan medis, penunjang medis dan nonmedis, pelayanan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Susunan organisasi RSJ terdiri atas Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.

1. Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)