Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 37/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 37 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004 ini dibentuk dengan latar belakang adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah dan wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan di Kabupaten Kebumen.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen. Kantor Kas Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam pengelolaan kas daerah, termasuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang serta surat berharga milik daerah. Fungsi Kantor Kas Daerah meliputi pelaksanaan penerimaan setoran, penyimpanan uang dan surat berharga, pembayaran, pengendalian penyimpanan dan pengeluaran uang, penerimaan pengembalian potongan Surat Perintah Membayar, penyetoran pajak negara, pembukuan belanja daerah, dan urusan tata usaha.

Struktur organisasi Kantor Kas Daerah terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Kas dan Bank, Seksi Administrasi Penerimaan, Seksi Pembukuan dan Analisa Mobilisasi Dana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)