Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 13/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan perangkat desa akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)