Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 1/2017 · Perda Kabupaten Madiun No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, serta adanya kewajiban TSP bagi perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan batasan yang jelas mengenai TSP, menciptakan penyelenggaraan TSP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSP, meminimalisasi dampak negatif perusahaan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan daya saing perusahaan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, dan kesehatan, serta menyelaraskan program TSP dengan perencanaan pembangunan daerah.

Peran Pemerintah Daerah meliputi memberikan pemahaman kepada perusahaan, menyampaikan informasi perencanaan pembangunan daerah, merumuskan sinergisitas program TSP, memfasilitasi pembentukan Forum Pelaksana TSP, menyampaikan program prioritas pembangunan daerah, memberikan penghargaan kepada perusahaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat. Perusahaan berhak menyusun program TSP, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif. Perusahaan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial, menumbuhkan kemitraan, dan menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.

Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usaha di daerah, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, program langsung pada masyarakat (hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial), dan program lainnya. Forum Pelaksana TSP dibentuk untuk memadukan program TSP, dengan anggota dari unsur perusahaan, perseroan, dan perguruan tinggi. Forum ini bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa. Pendanaan operasional Forum Pelaksana TSP bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.