Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 16/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2019Tanggal Penetapan:7 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku07 Mei 2019
Tanggal Penetapan07 Mei 2019
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 8 huruf f dan Pasal 26. Pasal 8 mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi, yang mencakup pemeriksaan kesehatan hewan (sapi/kerbau/kuda, kambing/domba, unggas petelur, pedaging), pemakaian kandang (sapi/kerbau/kuda, kambing/domba, unggas), pemakaian tempat pemotongan (sapi/kerbau/kuda, kambing/domba, unggas), pemeriksaan daging atau bahan asal hewan dari daerah lain dan daging impor, serta kulit yang keluar dari Rumah Potong Hewan. Dengan dihapusnya huruf f pada Pasal 8, maka ketentuan mengenai tarif retribusi yang sebelumnya diatur dalam huruf tersebut tidak lagi berlaku. Pasal 26 yang dihapus juga menghilangkan ketentuan yang sebelumnya ada dalam pasal tersebut.

(-)

(-)