di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Juga dikenal sebagai: Perma 12/2016 · Perma No. 12 Tahun 2016 · Perma Nomor 12 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui pengadilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas yang selama ini dianggap tidak optimal, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan pengadilan negeri dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran yang diputus tanpa kehadiran pelanggar. Pengadilan wajib menyelenggarakan sidang setidaknya sekali seminggu dan memutus perkara pada hari sidang. Penyelesaian perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi. Hakim yang ditunjuk akan memutuskan besaran denda yang diumumkan pada hari sidang. Pelanggar dapat membayar denda secara tunai atau elektronik dan mengambil barang bukti di kantor kejaksaan setelah menunjukkan bukti pembayaran.