Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang pengembangan usaha dan investasi Bank BJB secara berkelanjutan, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Serang. Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai saat ini adalah sebesar Rp36.077.812.750,00. Pemerintah Daerah dapat menambahkan penyertaan modal sampai dengan Rp100.000.000.000,- secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Tambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan investasi oleh Tim Investasi Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan memerlukan pertimbangan DPRD. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Serang. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen penerimaan PAD.