Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 6/2018 · Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang pengembangan usaha dan investasi Bank BJB secara berkelanjutan, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Serang. Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai saat ini adalah sebesar Rp36.077.812.750,00. Pemerintah Daerah dapat menambahkan penyertaan modal sampai dengan Rp100.000.000.000,- secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Tambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan investasi oleh Tim Investasi Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan memerlukan pertimbangan DPRD. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Serang. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen penerimaan PAD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan yang mengatur Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang dinyatakan tidak berlaku.

(-)