Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 4/2024 · Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim investasi yang kondusif, promotif, adil, dan efisien, serta mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha. Kebijakan penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan perlindungan bagi usaha mikro dan koperasi, menyediakan regulasi yang mendukung penanaman modal, promosi investasi yang efisien, optimalisasi data sistem OSS, orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan. Pelayanan penanaman modal meliputi penanaman modal yang ruang lingkupnya daerah dan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban, mengumpulkan data bahaya, dan menjadi rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif.

(-)

1. Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha lainnya. 2. Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan izin berusaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.