Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim investasi yang kondusif, promotif, adil, dan efisien, serta mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha. Kebijakan penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan perlindungan bagi usaha mikro dan koperasi, menyediakan regulasi yang mendukung penanaman modal, promosi investasi yang efisien, optimalisasi data sistem OSS, orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan. Pelayanan penanaman modal meliputi penanaman modal yang ruang lingkupnya daerah dan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban, mengumpulkan data bahaya, dan menjadi rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif.