di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 260/1967 · Keppres No. 260 Tahun 1967 · Keppres Nomor 260 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mempertegas tugas dan wewenang Menteri Perdagangan dalam bidang perdagangan luar negeri, baik ekspor maupun impor, guna mencapai efisiensi dan efektivitas serta menjamin stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Menteri Perdagangan bertanggung jawab dalam menetapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri dan mengawasi pelaksanaannya. Dalam bidang ekspor, tugasnya meliputi penetapan target ekspor, kebijaksanaan pemasaran, pembatasan ekspor sesuai perjanjian internasional, dan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam bidang impor, tugasnya meliputi pembinaan dan pembimbingan aparat perdagangan impor untuk mencapai efisiensi dan mendukung program Pemerintah. Semua tugas ini harus memperhatikan kepentingan nasional, kestabilan ekonomi, dan kerjasama internasional.