Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Perangkat Daerah, membantu Perangkat Daerah dalam Pengamanan Informasi yang bersifat rahasia milik Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kinerja Dinas dalam menangani urusan pemerintahan bidang persandian untuk Pengamanan Informasi.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan persandian meliputi penetapan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta anggaran, dan koordinasi kegiatan bidang Persandian antar Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengamanan Informasi elektronik dan non elektronik, termasuk informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID dengan persetujuan Gubernur, berdasarkan pengujian konsekuensi yang cermat.
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah, pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi, penyediaan Layanan Keamanan Informasi, dan Pengamanan Sistem Elektronik serta informasi non elektronik. Pemerintah Daerah menerapkan Pengamanan Informasi dalam pengelolaan Sistem Elektronik, termasuk penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terkait data dan Informasi, infrastruktur, dan aplikasi. Pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dilakukan melalui identifikasi, analisis, dan penetapan hasil untuk menjamin keamanan data dan informasi. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Penyelenggaraan Persandian.