Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.01/2007 · PMK No. 220/PMK.01/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan integritas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pegawai yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Kode Etik sebagai pedoman sikap dan perilaku pegawai. Pembentukan Majelis Kode Etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik. Pegawai diwajibkan mematuhi Kode Etik dan dapat dikenakan sanksi moral atau disiplin jika melanggar. Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan, sedangkan sanksi disiplin mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Pengawasan dan sosialisasi Kode Etik menjadi tanggung jawab pemimpin unit kerja.

(-)

  1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan.
  2. Hukuman disiplin dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 jika terjadi pelanggaran disiplin.