Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta untuk mengatur kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Urusan pemerintahan daerah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Desa.

Urusan Pemerintahan Umum dilaksanakan oleh Bupati dan dibantu oleh instansi vertikal, dengan tanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Urusan Pemerintahan Umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antar suku dan intra suku, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama wajib antardaerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan kriteria memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.

(-)

(-)