Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: PP 27/2011 · PP No. 27 Tahun 2011 · PP Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pemindahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kota Sungaipenuh telah menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Kerinci. Kecamatan Siulak dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai ibu kota baru, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemindahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian, sosial, budaya, dan pendidikan di Kabupaten Kerinci.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.

(-)