di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, serta fleksibilitas pengelolaan belanja BLUD.