Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:18 Januari 2023
Integrasi Data NasionalInformasi GeospasialPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan18 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik untuk mencapai tujuan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pengelolaan sistem informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dilakukan dalam satu referensi geospasial yang mencakup standar, basis data, dan sistem informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tema IGT Pertanahan dan Ruang terdiri atas tema pertanahan dan tema ruang. Tema pertanahan berkaitan dengan kegiatan penetapan hak, pendaftaran tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, penatagunaan dan pemanfaatan tanah, pengadaan tanah, pengembangan tanah, konsolidasi tanah, penilaian tanah, pengendalian dan penertiban penguasaan tanah, serta penanganan sengketa pertanahan. Tema ruang berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan produksi, pengelolaan, dan penyebarluasan IGT.
  3. Unit Produksi melakukan produksi IGT melalui persiapan penyusunan, pengumpulan DG dan IG, pengolahan DG dan IG, analisis DG dan IG, dan penyerahan DG dan IG. Unit Pengelola melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT, pemantauan dan evaluasi layanan pengelolaan IGT, analisis IGT derivatif, dan penyerahan IGT ke Unit Penyebarluasan. Unit Penyebarluasan melaksanakan penyebarluasan IGT melalui pembangunan JIG, pemberian layanan penyebarluasan, pemeliharaan JIG, dan pengelolaan kewenangan akses berbagi pakai data.
  4. Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang harus sesuai dengan standar yang disusun dan ditetapkan oleh Unit Produksi, Unit Pengelola, atau Unit Penyebarluasan.
  5. Kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi merupakan bentuk pemantauan dan evaluasi pada proses pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang.
  6. Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang menggunakan JIG yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Unit Penyebarluasan.
  7. IGT Pertanahan dan Ruang harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dengan persyaratan konsisten dalam sintak, struktur, dan semantik, serta disimpan dalam format berbagi pakai yang dapat dibaca sistem elektronik.
  8. Layanan IGT Pertanahan dan Ruang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan IGT menggunakan media elektronik dan nonelektronik dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kemutakhiran, dan kemudahan akses.

1. IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses produksi diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses pengelolaan dan penyebarluasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.