Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Penetapan Prioritas Dan Prosedur Kredit Luar Negeri Dalam Hubungan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/1961 · PERPRES No. 21 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1961Tanggal Penetapan:30 Desember 1961
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan Prioritas Dan Prosedur Kredit Luar Negeri Dalam Hubungan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1961
Tanggal Penetapan30 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1961 bertujuan untuk menjamin kelancaran dan efisiensi pelaksanaan proyek-proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan menetapkan prioritas dan prosedur kredit luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengkoordinasikan kegiatan pembangunan dan menjaga kestabilan moneter. Ketentuan substansial meliputi penetapan prioritas proyek oleh Presiden setiap tahun, pencantuman syarat-syarat pokok kredit luar negeri, dan pelibatan Bank Indonesia serta Bank Pembangunan Indonesia dalam mencari sumber kredit. Selain itu, Departemen terkait bertanggung jawab mencari calon supplier melalui tender, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah. Perjanjian kredit yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan, sementara persiapan perjanjian untuk proyek non-prioritas dihentikan.

1. Perjanjian kredit luar negeri yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. 2. Persiapan perjanjian kredit untuk proyek non-prioritas dihentikan. 3. Persiapan perjanjian kredit untuk proyek prioritas disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.

(-)