Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Hal ini memerlukan penambahan, pengurangan, dan/atau pergeseran kegiatan serta kode rekening.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran: Perubahan anggaran menetapkan total APBD sebesar Rp. 86.892.497.098.257,00 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Pengembalian Penyertaan Modal Daerah, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran mencakup Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pembayaran Utang Lainnya, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan BLUD.
- Lampiran: Peraturan ini memiliki lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.
- Pendanaan Darurat: Pemerintah Provinsi dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penularan penyakit, kerusuhan massal, dan kejadian luar biasa.