Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Hal ini memerlukan penambahan, pengurangan, dan/atau pergeseran kegiatan serta kode rekening.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran: Perubahan anggaran menetapkan total APBD sebesar Rp. 86.892.497.098.257,00 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Pengembalian Penyertaan Modal Daerah, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran mencakup Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pembayaran Utang Lainnya, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan BLUD.
  5. Lampiran: Peraturan ini memiliki lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.
  6. Pendanaan Darurat: Pemerintah Provinsi dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penularan penyakit, kerusuhan massal, dan kejadian luar biasa.

(-)

(-)