Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.05/2019 · PMK No. 194/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, sumbangan pengembangan institusi, program profesi dan pascasarjana, serta layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan, perpustakaan, penelitian, pembinaan pendidikan, pelatihan, rumah sakit, penggunaan fasilitas, dan transportasi. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif dapat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Universitas Tanjungpura dan pihak pengguna jasa.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)