Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, sumbangan pengembangan institusi, program profesi dan pascasarjana, serta layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan, perpustakaan, penelitian, pembinaan pendidikan, pelatihan, rumah sakit, penggunaan fasilitas, dan transportasi. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif dapat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Universitas Tanjungpura dan pihak pengguna jasa.