Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penataan Pemerintahan Pekon bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status, dan kepastian hukum atas Pekon. Penataan ini meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian wilayah Pekon. Kewenangan penataan Pekon berada pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Pekon. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing Pekon. Pembentukan Pekon harus memenuhi syarat usia Pekon induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga, serta mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, kemampuan, dan potensi Pekon. Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Pekon di kawasan khusus dan strategis. Pemerintah Daerah Provinsi dapat membentuk Pekon dalam rangka pengembangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan melalui Pekon persiapan. Pemerintah Daerah Kabupaten juga dapat memprakarsai pembentukan Pekon melalui Pekon persiapan. Penghapusan Pekon dapat dilakukan jika ada kepentingan program nasional strategis atau bencana alam. Perubahan status Pekon menjadi Kelurahan atau sebaliknya diatur dengan persyaratan tertentu, seperti jumlah penduduk dan karakteristik wilayah. Penataan Pekon Adat mengikuti prinsip yang sama dengan penataan Pekon biasa, dengan penyesuaian pada aspek adat dan asal usul.