Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/42/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/42/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2017Tanggal Penetapan:28 November 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Tata Tertib Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia. 2. Ketentuan mengenai jenis dokumen Bank Indonesia yang bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/72/INTERN tanggal 27 November 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia bertujuan untuk menciptakan peraturan yang baik melalui prosedur dan metode yang baku, serta memperjelas fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan peraturan di lingkungan Bank Indonesia.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis peraturan yang meliputi Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PADG Intern). Materi muatan PBI mencakup materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk diatur dengan PBI dan/atau materi untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia. Materi muatan PDG berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk diatur dengan PDG dan/atau materi yang bersifat internal untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia. Materi muatan PADG berisi materi yang didelegasikan oleh PBI, materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI, dan/atau materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI. Materi muatan PADG Intern berisi materi yang didelegasikan oleh PDG, materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI dan/atau PDG di internal Bank Indonesia, dan/atau materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI dan/atau PDG untuk internal Bank Indonesia.

Tahapan pembentukan PBI meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tahapan pembentukan PDG, PADG, dan PADG Intern meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengumuman dan/atau penyebarluasan. Dalam penyusunan rancangan PBI dan rancangan PADG, Satuan Kerja Pemrakarsa mengundang instansi, lembaga, atau pihak lain yang terkait untuk memperoleh masukan secara lisan dan/atau tertulis.

1. Semua Surat Edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG. 2. Semua Surat Edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG Intern. 3. Semua Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PBI. 4. Semua Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PDG.

(-)