Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab investor, termasuk hak mendapatkan informasi dan pelayanan insentif, kewajiban membuat laporan penggunaan insentif, dan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.
  2. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, seperti kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.
  3. Jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan kemudahan, antara lain peternakan, perkebunan, pertanian, pariwisata, perikanan, industri, konstruksi, perdagangan, dan jasa. Prioritas diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  4. Bentuk insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, dan pelatihan vokasi.
  5. Bentuk kemudahan, seperti penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, dan promosi.
  6. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, termasuk pengajuan permohonan, penilaian oleh Tim Verifikasi dan Penilaian, dan penetapan dengan Keputusan Bupati.
  7. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerima insentif dan kemudahan.

(-)

1. Setiap investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan tetapi tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.