Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/2009 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Ijin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku15 Desember 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibentuk untuk memberikan pelayanan, pengendalian, dan tertib administrasi dalam bidang perdagangan, serta mendorong perkembangan dunia usaha di Kota Semarang. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penerbitan SIUP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Kriteria usaha perdagangan dibedakan menjadi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih.
  3. Jenis SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Usaha Mikro.
  4. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan perusahaan perdagangan, dan usaha mikro perorangan dengan kriteria tertentu.
  5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  6. Perusahaan wajib melapor secara tertulis kepada Walikota jika membuka cabang atau perwakilan di daerah.
  7. Walikota berwenang menerbitkan SIUP dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  8. Pemilik SIUP wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun dan melaporkan penutupan perusahaan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemilik SIUP wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, akan diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Jika setelah pemberhentian sementara peringatan tetap tidak diindahkan, SIUP akan dicabut. 4. Pencabutan SIUP dapat dilakukan jika perusahaan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP, memiliki SIUP berdasarkan data yang tidak benar, dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.