Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2005 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2005
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 12 Seri D) sepanjang yang mengatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja dan optimalisasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, serta adanya perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Peraturan ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP memiliki fungsi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penyelenggaraan pengendalian operasional, pengembangan kapasitas personel, penyidikan dan penindakan, serta pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Operasional, Seksi Pengembangan Kapasitas, Seksi Penyidikan dan Penindakan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Untuk melaksanakan tugas operasional, Satpol PP dapat membentuk peleton-peleton yang terdiri dari regu-regu, dengan formasi yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)