Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah dan Penindaklanjutannya

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 3/2015 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2015 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaPedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah dan Penindaklanjutannya
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah.

Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Kegiatan DPD RI di Daerah dan Penindaklanjutannya bertujuan untuk mengarahkan dan menyatukan langkah anggota DPD dalam melaksanakan kegiatan di daerah, baik secara kelembagaan maupun perseorangan, guna melaksanakan tugas, memperjuangkan aspirasi, dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan daerah. Pedoman ini menjadi acuan bagi anggota DPD dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wewenang dan Tugas DPD RI:** Menjelaskan peran strategis DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah sesuai dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU MD3. Anggota DPD berkewajiban melaksanakan tugas berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka representasi daerah. 2. **Kerangka Kegiatan DPD di Daerah:** Menekankan pentingnya kehadiran anggota DPD di daerah, baik secara fisik maupun melalui gagasan dan sikap politik. Setiap anggota DPD diharapkan menjaga keterlibatan dan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi DPD. 3. **Jenis Kegiatan DPD RI di Daerah:** Mengklasifikasikan kegiatan DPD menjadi kegiatan anggota DPD, kegiatan kelompok anggota provinsi, dan kegiatan Komite dan Alat Kelengkapan lain. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas DPD dalam kerangka perwakilan daerah. 4. **Pengelolaan Hasil Kegiatan di Daerah:** Seluruh informasi yang diperoleh dari kegiatan di daerah harus dikelola secara teratur dan sistematis agar memudahkan dalam penindaklanjutannya. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan administrasi dan keahlian yang dibutuhkan oleh anggota DPD RI dalam melaksanakan kegiatan di daerah, yang meliputi dukungan kesekretariatan, keahlian, protokoler, akomodasi dan logistik yang pelaksanaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal DPDRI.

(-)

(-)