Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Peristiwa/Insiden 12 Nopember 1991 Di Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1991 · Keppres No. 53 Tahun 1991 · Keppres Nomor 53 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1991Tanggal Penetapan:18 November 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komisi Penyelidik Nasional Peristiwa/Insiden 12 Nopember 1991 Di Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1991
Tanggal Penetapan18 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat sebagai respons terhadap peristiwa/insiden yang terjadi pada tanggal 12 November 1991 di Dili, Timor Timur, yang menimbulkan korban di kalangan masyarakat dan aparat keamanan. Tujuannya adalah untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional yang bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Komisi Penyelidik Nasional yang terdiri dari tujuh anggota, termasuk hakim agung dan pejabat tinggi lainnya. Komisi ini diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Hasil penyelidikan akan dilaporkan kepada Presiden dan diumumkan kepada masyarakat. Biaya pelaksanaan tugas komisi dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)