Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 1/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2022Tanggal Penetapan:9 Februari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku09 Februari 2022
Tanggal Penetapan09 Februari 2022
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi daerah terkait retribusi jasa umum, khususnya pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Perubahan meliputi penggantian beberapa ketentuan dalam Pasal 1 terkait definisi-definisi, penambahan Pasal 10A dan 10B mengenai Bukti Lulus Uji, perubahan ketentuan Pasal 46 mengenai penggunaan Buku Uji dan Kartu Uji, serta perubahan Lampiran II terkait tarif retribusi. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, laik jalan, bukti lulus uji, dan retribusi yang dipungut. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan dalam hal terjadi keadaan kahar/memaksa.

1. Buku Uji yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat digunakan sampai berakhir masa berlakunya. 2. Dalam hal masa berlaku Buku Uji telah berakhir, rusak, atau hilang setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Bukti Lulus Uji selanjutnya menggunakan Kartu Uji. 3. Perubahan penggunaan Buku Uji menjadi Kartu Uji mulai dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)