Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 21/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, melindungi hak asasi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi perempuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak-hak perempuan, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan. Secara khusus, peraturan ini juga mengatur hak-hak perempuan penyandang disabilitas dan perempuan korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan perempuan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan, menetapkan program dan kegiatan perlindungan, mengumpulkan data, melakukan pendidikan dan sosialisasi, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana. Masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempuan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan, pelayanan perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan perempuan. Pemerintah Daerah wajib melakukan berbagai upaya pencegahan, memberikan pelayanan perlindungan yang meliputi keamanan pribadi, pelayanan kesehatan, perahasiaan identitas, dan pelayanan bimbingan rohani. Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan pelayanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk pelayanan kesehatan, pendampingan, konseling, bimbingan rohani, resosialisasi, dan pemberdayaan ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, peran serta masyarakat, pengawasan, evaluasi, pembinaan, dan pembiayaan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan (5) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pemutusan kerjasama, pencabutan surat keterangan terdaftar, pencabutan izin operasional, penarikan fasilitas, dan denda administratif. 2. Setiap orang yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Perempuan yang mengetahui terjadinya tindak Kekerasan terhadap Perempuan tetapi membiarkan, tidak memberikan Perlindungan kepada Korban, dan/atau tidak melaporkan kepada instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pemutusan kerjasama, pencabutan surat keterangan terdaftar, pencabutan izin operasional, penarikan fasilitas, dan denda administratif.