Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 224 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 224/1961 · Keppres No. 224 Tahun 1961 · Keppres Nomor 224 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1961Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1961
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 224 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari beberapa anggota militer dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara banding dari beberapa prajurit yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950, Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel H. Hadidjaja dan Letnan Kolonel Dloehartono. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir dengan sendirinya setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)