Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 9/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan kegiatan pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengganti Peraturan Daerah lama yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan ikan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berbeda untuk nelayan, petani ikan, pedagang kecil (1% dari harga transaksi), pedagang besar dan pengusaha perikanan (2% dari harga transaksi), sewa penitipan ikan di gudang dingin (Rp. 1.200,- per kilo per sekali masuk), pelayanan parkir (Rp. 1000,- untuk roda empat dan Rp. 500,- untuk roda dua per hari), dan tambat labuh kapal (Rp. 500,- per Gross Tonnage per hari). Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan, sepanjang tidak diatur masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.