di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari Admin Instansi, Admin Unit Kerja, APIP, dan koordinator LHKASN dalam pengelolaan LHKPN dan LHKASN.