Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 November 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi PublikPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 860).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pelaporan LHKPN bagi Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, auditor, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan barang dan jasa, dan panitia pengadaan barang dan jasa.
  2. Kewajiban pelaporan LHKASN bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian, kecuali yang telah menyampaikan LHKPN.
  3. Tata cara penyampaian LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik dan pada waktu tertentu (saat pengangkatan, berakhir jabatan, atau pengangkatan kembali).
  4. Tata cara penyampaian LHKASN kepada kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi secara periodik.
  5. Pengelolaan LHKPN oleh unit kerja eselon I yang membidangi kesekretariatan melalui unit kerja kepegawaian, dengan penunjukan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
  6. Pengelolaan LHKASN oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan penunjukan koordinator LHKASN di unit kerja eselon I, instansi vertikal di provinsi, dan perguruan tinggi di bawah kementerian.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari Admin Instansi, Admin Unit Kerja, APIP, dan koordinator LHKASN dalam pengelolaan LHKPN dan LHKASN.

(-)

1. Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai. 2. Wajib Lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai. 3. Pengelola LHKASN yang tidak menjaga kerahasiaan LHKASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.