di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 19/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bombana. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bombana dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Besarnya bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bombana periode sebelumnya. Pengurus partai politik tingkat Kabupaten Bombana mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati Bombana. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kabupaten Bombana.