Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 19/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bombana. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bombana dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Besarnya bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bombana periode sebelumnya. Pengurus partai politik tingkat Kabupaten Bombana mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati Bombana. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kabupaten Bombana.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan penggunaan dana bantuan (Pasal 10 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan diterima oleh Bupati Bombana.