Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 20/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 10) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis kepada pengguna kendaraan bermotor dan menjaga kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum serta transparansi tarif. Ketentuan substansial meliputi: Definisi istilah-istilah terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) kendaraan bermotor yang diuji. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan JBB. Wilayah pemungutan adalah di tempat pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Pengaturan mengenai pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.