Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2006 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 07/2006 · Perda Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2006Tanggal Penetapan:1 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Agustus 2006
Tanggal Penetapan01 Agustus 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak antara lain penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui televisi, radio, warta harian, dan nama pengenal usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memasang reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Tata cara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.