Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2012Tanggal Penetapan:21 Februari 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku21 Februari 2012
Tanggal Penetapan21 Februari 2012
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan populasi hewan ternak, menjaga keamanan dan ketertiban umum dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran bebas, serta menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penularan penyakit.

Ketentuan Substansial:

Setiap peternak diwajibkan memiliki kandang atau pagar untuk hewan ternaknya. Kegiatan pengembalaan ternak harus dijaga oleh pemilik atau pengembalanya, atau ditempatkan di kandang/pagar. Hewan ternak dan hewan peliharaan harus memiliki identitas sebagai bukti kepemilikan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peternak wajib menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaannya, serta melakukan vaksinasi secara teratur. Jika ada gejala penyakit, peternak wajib melapor kepada petugas. Petugas wajib melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan pengamanan. Jika ada indikasi penyakit menular, dapat dilakukan karantina. Petugas berhak melakukan operasi penertiban terhadap hewan yang menjadi sumber penyebaran penyakit.

Larangan:

Peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan, sawah, kebun, ladang milik orang lain, fasilitas umum, dan kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penggembalaan. Dilarang menyembelih hewan ternak ruminansia besar betina produktif, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelaksanaan pemberian identitas ternak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dilakukan secara bertahap yang dilaksanakan oleh instansi terkait. 2. Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 14 tidak berlaku jika terjadi keadaan force majure.

1. Apabila ada hewan ternak berkeliaran tanpa pemilik, ditangkap dan ditahan. Jika dalam 7 hari tidak ada yang mengaku, hewan ternak disita dan dilelang. 2. Pemilik yang mengaku setelah jangka waktu tersebut harus menunjukkan bukti sah dan dibebankan biaya perawatan hewan. 3. Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepaskan. 4. Pelanggaran Pasal 14 dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp. 5.000.000. 5. Menyembelih hewan ternak ruminansia besar betina produktif (Pasal 15) dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 25.000.000.